2) 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
3) 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
b. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:
1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
2) Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).
c. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, yaitu:
1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam)
2) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
d. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua
Barat, yaitu
1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam);
dan
2) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).***