PORTAL SULUT – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS, secara bertahap akan dimulai pada Kamis, 2 September 2021, hari ini.
Dalam pelaksanaanya, peserta SKD CPNS 2021, wajib mentaati tata tertib yang telah disusun oleh panitia seleksi.
Jika melanggar, bakal langsung dicoret sebagai peserta SKD CPNS 2021.
Baca Juga: Guru Honorer Mulai Stres, Takut dan Khawatir Jelang Selkom PPPK, Ini Penyebabnya
Adapun tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2021, dikutip dari pengumuman nomor: 07/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2021 tentang jadwal pelaksanaan SKD CPNS BKN tahun anggaran 2021:
Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
Peserta wajib membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;
- Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;