PORTAL SULUT – Barang bawaan di dalam tas pribadi milik pelamar CPNS ketika datang titik lokasi (tilok) SKD sangat dibatasi, peserta dari wilayah JAMALI jangan lupa sertifikat vaksin.
Para CPNS terus diingatkan tentang ketentuan wajib di tilok SKD, termasuk barang bawaan yang dibolehkan dan dilarang, pun sertifikat vaksin yang harus dibawa oleh peserta dari Jawa Madura dan Bali (JAMALI) .
Pembatasan barang bawaan bagi CPNS peserta SKD, selain di JAMALI, juga berlaku secara nasional di semua tilok.
Baca Juga: Daftar Daerah yang Gratiskan Antigen untuk CPNS dan PPPK 2021, Daerah Kamu Masuk?
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi CPNS yang akan ikut SKD, baik pelamar di instansi pusat maupun daerah.
Seperti diketahui, BKN selaku Ketua Panselnas telah menetapkan jadwal pelaksanaan SKD CPNS berlaku mulai 2 September 2021.
Meski begitu belum semua instansi baik pusat maupun daerah merilis rincian jadwal, nama CPNS yang menjadi peserta dan pembagian sesi, hingga tilok SKD.
Adapun ketentuan mengenai hal-hal wajib yang harus disiapkan dan dilakukan pelamar CPNS sebelum menuju ke tilok SKD, juga telah disampaikan pansel instansi pada saat merilis pengumuman jadwal ujian.
Pelamar CPNS juga diingatkan oleh pansel instansi untuk proaktif mencari informasi tentang pembagian jadwal pelaksanaan per sesi yang telah disusun.