Daftar Daerah yang Gratiskan Antigen untuk CPNS dan PPPK 2021, Daerah Kamu Masuk?

- 29 Agustus 2021, 19:55 WIB
Ilustrasi hasil test PCR dan Rapid Antigen.
Ilustrasi hasil test PCR dan Rapid Antigen. /Ilustrasi rapid Pixabay Shutter_Speed

PORTAL SULUT - Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Jadwal SKD CPNS dan PPPK Non-Guru tahun 2021, BKN resmi menetapkan surat hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat ikut ujian SKD CPNS 2021. 0

Semua peserta CPNS dan PPPK 2021 diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen serta membawa hasilnya ke lokasi ujian.

Adanya aturan itu, ada daerah langsung merespon dengan gratiskan Rapid Test Antigen untuk pelamar CPNS dan PPPK 2021.

Baca Juga: 11 Ketentuan Wajib di SKD CPNS dan PPPK 2021, Melanggar Gugur !

Apakah daerah kamu masuk yang gratiskan Rapid Test Antigen? Baca di bagian bawah artikel ini.

Peserta CPNS dan PPPK wajib melakukan tes PCR 2x24 jam dan Rapid Test Antigen 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum pelaksanaan tes CPNS dan PPPK.

Bagi peserta CPNS dan PPPK 2021 bisa memilih di antara kedua tes tersebut sebagai syarat  ikut ujian SKD nanti.

Syarat tersebut terdapat pada poin 6 surat edaran. Selaian kedua tes itu, wajib vaksin untuk tiga wilayah juga diatur. Berikut isi poin 6 dalam surat itu.

Baca Juga: 5 Film Tentang Perselingkuhan Yang Wajib Kamu Tonton, Cek Disini

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x