Datang ke Tilok SKD, Isi Tas CPNS hanya Boleh Berisi 6 Benda Ini, dari JAMALI Tambah Satu Ini

- 29 Agustus 2021, 19:58 WIB
Ilustrasi pemeriksaan dokumen dan pakaian saat SKD CPNS 2021
Ilustrasi pemeriksaan dokumen dan pakaian saat SKD CPNS 2021 /Instagram @bkngoidofficial

Pada bagian pelaksanaan SKD, terdapat pula sejumlah hal yang wajib dicermati oleh pelamar CPNS.

Semisal, CPNS diwajibakn datang ke tilok 90 menit sebelum pelaksanaan SKD.

Hal itu mengingatkan ada serangkaian tahapan yang harus dilalui setiap CPNS sebagai peserta SKD, sebelum memasuki ruangan CAT.

Kewajiban lain bagi pelamar CPNS selaku peserta SKD, yaitu kelengkapan yang wajib dan dilarang dibawa ke tilok.

Baca Juga: 11 Ketentuan Wajib di SKD CPNS dan PPPK 2021, Melanggar Gugur !

Berikut 6 benda yang boleh berada di dalam ttas CPNS untuk dibawa masuk ke dalam ruang CAT di tilok SKD:

1. KTP/Suket Pengganti/KK;

2. Kartu Deklarasi Sehat yang diisi dan dicetak maks. H-1;

3. Hand Sanitizer;

4. Masker cadangan (masker sekali pakai dan masker kain) ;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x