Jadwal Pencairan dan Syarat Guru Honorer Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek

- 29 Agustus 2021, 18:27 WIB
Ilustrasi BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta.
Ilustrasi BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta. /ilustrasi/iNSulteng.com

PORTAL SULUT – Tahun ini Kemendikbud Ristek akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta kepada guru honorer dan Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS.

Soal jadwal pencairan dan syarat guru honorer mendapat BSU Rp,18 juta tersebut, baca di bagian bawah artikel ini.

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran dengan total Rp3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan PTK Non PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.

Baca Juga: Lihat di Sini Kriteria Peserta PPPK Guru yang Dapat Tambahan Nilai Tes, Anda Masuk?

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Menteri Nadiem saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring, beberapa waktu lalu.

BSU sebesar Rp1,8 juta kemungkinan besar disalurkan Kemendikbud Ristek pada September 2021 mendatang.

Guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS yang terkena dampak pandemi Covid-19 akan mendapat BSU tersebut.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru PAUD: Daftar Segera

Tidak semua guru honorer dan PTK Non PNS bisa mendapat BSU dari Kemendikbud Ristek tersebut.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x