Bukan Hanya Masker 3 Lapis, Peserta CPNS dan PPPK Juga Wajib Pakai Ini di Ujian SKD

- 25 Agustus 2021, 08:27 WIB
Ilustrasi masker
Ilustrasi masker /Coyot / Pixabay

Baca Juga: Mengenal Kenaikan Pangkat dan Besaran Gaji PNS, Pelamar CPNS 2021 Wajib Tahu

Peserta yang tidak mengikuti aturan, dipastikan gugur SKD CPNS tahun 2021. Lantas, apa-apa saja aksesoris yang wajib dilepas saat pelaksanaan SKD?

Semua perlengkapan atau aksesoris seperti sepatu, jam, gelang, ikat pinggang, kalung dan sebagainya termasuk benda keramat wajib dilepas oleh peserta SKD.

Adapun untuk pakaian yang wajib dipakai peserta SKD CPNS 2021, yakni laki-laki wajib memakai kameja putih tangan panjang atau pendek, Celana kain warna hitam yang tidak berbahan jeans, serta memakai sepatu.

Sedangkan untuk peserta perempuan yang berhijab, dianjurkan memakai hijab warna hitam, kameja putih lengan panjang bagi yang berhijab, celana panjang, rok panjang serta sepatu.

Sebelumnya, BKN telah mengumumkan Pelaksanaan SKD CPNS Tahun ini akan dimulai pada tanggal 2 September 2021 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah