Bukan Hanya Masker 3 Lapis, Peserta CPNS dan PPPK Juga Wajib Pakai Ini di Ujian SKD

- 25 Agustus 2021, 08:27 WIB
Ilustrasi masker
Ilustrasi masker /Coyot / Pixabay

PORTAL SULUT - Pelaksanaan ujian SKD bagi pelamar CPNS dan PPPK tahun 2021, peserta diwajibkan mengikuti semua prosedur protokol kesehatan.

Sebab, pelaksaan rekrutmen CPNS dan PPPK tahun ini berada ditengah pandemi Covid-19.

Sehingga pelamar CPNS dan PPPK diwajibkan mengikuti semua prosedur protokol kesehatan pada ujian SKD berlangsung nanti.

Baca Juga: Mulai 5 September 2021 di BKN Manado, Jadwal Ujian SKD CPNS Basarnas Cek di Sini

Diantaranya adalah, peserta ujian SKD wajib menggunakan masker 3 lapis ditambah masker kain di bagian luar. Kemudian menjaga jarak serta mencuci tangan.

Selain itu, yang paling penting yakni peserta wajib membawa surat hasil swab PCR atau rapid tes antigen saat pelaksanaan tes SKD.

Namun, tahukan anda apa-apa saya yang wajib dipakai peserta ujian SKD baik laki-laki maupun perempuan, selain menerapkan prokes?

Simak disini!

Bagi Anda yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan mengikuti SKD CPNS 2021, wajib mengikuti beberapa aturan yang telah diterapkan.

Baca Juga: Mengenal Kenaikan Pangkat dan Besaran Gaji PNS, Pelamar CPNS 2021 Wajib Tahu

Peserta yang tidak mengikuti aturan, dipastikan gugur SKD CPNS tahun 2021. Lantas, apa-apa saja aksesoris yang wajib dilepas saat pelaksanaan SKD?

Semua perlengkapan atau aksesoris seperti sepatu, jam, gelang, ikat pinggang, kalung dan sebagainya termasuk benda keramat wajib dilepas oleh peserta SKD.

Adapun untuk pakaian yang wajib dipakai peserta SKD CPNS 2021, yakni laki-laki wajib memakai kameja putih tangan panjang atau pendek, Celana kain warna hitam yang tidak berbahan jeans, serta memakai sepatu.

Sedangkan untuk peserta perempuan yang berhijab, dianjurkan memakai hijab warna hitam, kameja putih lengan panjang bagi yang berhijab, celana panjang, rok panjang serta sepatu.

Sebelumnya, BKN telah mengumumkan Pelaksanaan SKD CPNS Tahun ini akan dimulai pada tanggal 2 September 2021 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah