Swab PCR Jadi Syarat SKD CPNS 2021, Positif Covid 19 Dinyatakan Gugur?

- 25 Agustus 2021, 08:09 WIB
Ilustrasi positif Covid 19
Ilustrasi positif Covid 19 /Pixabay/Engin_Akyurt

PORTAL SULUT - kebijakan pemberlakuan rapid test atau swab PCR dilakukan panselnas BKN setelah berkordinasi dengan satgas Covid 19.

Peraturan SKD CPNS 2021 menuai masukan dari para pelamar, pasalnya ekonomi saat ini sedang dalam kondisi agak sulit.

Tetapi Mohhamad Ridwan selaku Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN menjelaskan kepada para peserta SKD CPNS 2021 melalui akun twitternya @abiridwan2173.

Baca Juga: Deklarasi Sehat, Swab Test PCR atau Antigen, Peserta: Aturan Tumpang Tindih

Pelaksanaan SKD CPNS dan SKB beri jaminan mengikuti prokes yang ketat.

Kemudian, menjadi tilok SKD CPNS tidak menjadi pusat penularan yang baru, melindungi keselamatan petugas dan peserta.

Perlu diketahui bahwa peserta dalam peraturan BKN yang menjadi point penting yaitu, peserta SKD CPNS 2021 wajib melakukan swab tes RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

Untuk daerah Jawa, Madura dan Bali peserta SKD CPNS sudah harus mendapatkan vaksinasi Covid 19 dosis pertama.

Bagaimana jika para peserta CPNS sudah melakukan test Covid 19 terus hasilnya positif?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x