SKD CPNS 2021 Digelar September, Pelajari Ketentuannya Agar Tidak Gugur

- 23 Agustus 2021, 19:14 WIB
Ilustrasi jadwal SKD CPNS 2021
Ilustrasi jadwal SKD CPNS 2021 /Tangkap layar Instagram.com/ @bkngoidofficial

PORTAL SULUT - Jadwal tanggal SKD bagi CPNS 2021 akhirnya menemui jawaban, setelah menjadi perbincangan seluruh pelamar.

Terkait info terbaru, Badan Kepegawaian Negara atau BKN sudah menetapkan jadwal tes SKD CPNS yang baru yakni dimulai pada 2 September 2021.

Dengan jadwal SKD CPNS sebelumnya dimulai 25 Agustus - 4 Oktober 2021.

Baca Juga: Ini Lokasi Tes CPNS 2021, Cek Anda Ujian SKD Dimana

“Jadwal SKD CPNS dimulai 2 September. Salah satu penyebab juga banyak instansi melakukan revisi pada masa sanggah dan pascasanggah,” ujar Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana kepada wartawan Senin, 23 Agustus 2021.

SKD CPNS juga terkait menunggunya persetujuan dari BNPB selaku satgas covid-19, kemudian Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, mengaku jika BKN telah menerima suratnya.

Untuk itu para peserta CPNS harus mengetahui apa saja yang menjadi larangan atau ketentuan, dalam pelaksanaan SKD nanti.

Berikut sanksi dalam pelaksanaan SKD CPNS 2021 jika terjadi dalam peserta selama ujian berlangsung :

• Peserta CPNS yang terlambat hadir dari jadwal seleksi, tidak diperkenankan masuk atau di anggap gugur.

• CPNS Tidak membawa dokumen yang diwajibkan dianggap gugur.

• Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak perkenankan mengikuti seleksi.

• Kemudian, peserta CPNS yang melanggar ketentuan larangan dikenakan sanksi tertulis oleh tim pelaksanaan CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Baca Juga: Tarif Terbaru Swab PCR: CPNS dan PPPK Harus Siapkan Biaya Ekstra Minimal Rp525.000

Kemudian, untuk tata tertib dalam pelaksanaan SKD CPNS 2021 meliputi :

1. Peserta CPNS wajib datang minimal enam puluh menit sebelum tes dimulai.

2. Pemberian pin untuk sistem CAT kepada peserta ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. CPNS wajib membawa KTP Asli yang masih berlaku, atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku

4. Wajib membawa kartu peserta ujian

5. Peserta CPNS harus sesuai foto yang ada dikartu peserta.

6. Peserta CPNS mengenakan pakaian rapih, sopan dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai kaos, celana jeans dan sandal)

7. Peserta CPNS wajib membawa kartu deklarasi sehat yang diisi dari akun SSCASN.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah