Tarif Terbaru Swab PCR: CPNS dan PPPK Harus Siapkan Biaya Ekstra Minimal Rp525.000

- 23 Agustus 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK 2021. Syarat ikut tes SKD ditetapkan
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK 2021. Syarat ikut tes SKD ditetapkan /BKN.go.id./

PORTAL SULUT – Tarif terbaru swab PCR dan rapid Antigen tidak sama se-Indonesia, sehingga CPNS dan PPPK yang hendak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus menyesuaikan sesuai lokasi ujian.

Bagi pelamar CPNS dan PPPK yang akan ikut SKD di wilayah luar Jawa dan Bali, harus menyiapkan biaya ekstra minimal hingga Rp525.000 untuk membayar pemeriksaan swab PCR.

Itupun hasil swab PCR bagi CPNS dan PPPK yang menjadi peserta SKD hanya berlaku maksimal 2x24 jam saja!

Baca Juga: Swab Test Antigen Memberatkan Peserta CPNS 2021? Ini Tanggapan BKN

Bila CPNS dan PPPK merasa berat dengan biaya ekstra tersebut, masih ada pilihan lain, yaitu memasukkan hasil rapid Antigen kepada panitia seleksi (pansel).

Harga rapid Antigen yang diberlakukan pihak Kimia Farma, misalnya, sebesar Rp85.000 untuk jenis alat regular dan Rp125.000 untuk merk Abbot Panbio.

Hasil rapid Antigen yang bisa ditunjukkan CPNS dan PPPK kepada pansel saat akan ikut SKD, maksimal 1x24 jam sebelum hari pelaksanaan ujian.

Ketentuan harus adanya hasil swab PCR atau Antigen bagi pelamar CPNS dan PPPK peserta SKD, telah diumumkan secara resmi oleh BKN.

Informasi terbaru dari BKN itu tertuang dalam surat bernomor 778/B-KS.04.01/SD/E/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x