CPNS dan PPPK Catat, Peserta UJian SKD Wajib Swab Tes PCR atau Rapid Antigen, Baca Info Selengkapnya Disini

- 23 Agustus 2021, 18:06 WIB
Salah satu anggota Paskibraka Kab Pangandaran pria tengah menjalani pemeriksaan Rapid Antigen.
Salah satu anggota Paskibraka Kab Pangandaran pria tengah menjalani pemeriksaan Rapid Antigen. /PRIATIM PRMN/AGUS KUSNADI/


PORTAL SULUT — Peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan seleksi Kompetensi PPPK 2021 diwajibkan untuk melakukan swab tes PCR 2 hari atau rapid tes antigen 1 hari sebelum ujian SKD.

Ini adalah informasi yang paling ditunggu-tunggu oleh peserta ujian SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK 2021.

Karena, sebelum adanya informasi tersebut swab tes PCR atau rapid tes antigen masih menjadi wacana dikalangan peserta ujian SKD CPNS dan PPPK.

Baca Juga: BKN Jadwalkan SKD CPNS 2021 Berlangsung September, Simak Tanggal dan Syaratnya

Namun dengan adanya kabar tersebut, akhirnya dapat menjawab wacana yang selama ini menjadi perbincangan peserta ujian SKD CPNS dan PPPK.

Informasi ini dibeberkan oleh mantan Kepala Biro Humas dan mantan Admin @BKNgoid dalam akun twitterna @abiridwan2173.

Selain informasi terkait swab tes PCR atau rapid tes antigen, @abiridwan juga membeberakan beberapa hal lainnya yakni penggunaan masker dan vaksinasi bagi peserta ujian.

Adapun cuitan lengkap @abiridwan2173 adalah sebagai berikut:
1. Wajib swab test RT PCR (H-2) / rapid test antigen (H-1) dg hasil negatif
2. Pakai masker 3 ply & ditambah masker kain di bag luar (double masker)
3. Khusus peserta di Jawa, Madura, & Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

“Siap, 86!,” cuit akun @abiridwan2173.

Baca Juga: Wajib Swab atau Antigen, Berikut 9 Aturan Wajib dari BKN Untuk Peserta Ujian SKD CPNS 2021

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x