Catat! Digelar 2 September 2021, Ini Syarat dan Ketentuan Mengikuti SKD CPNS

- 23 Agustus 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi tes SKD CPNS 2021.
Ilustrasi tes SKD CPNS 2021. /Facebook/BKNgoid/

PORTAL SULUT – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dipastikan akan digelar pada 2 September 2021.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen, melalui surat edaran Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, tertanggal 23 Agustus 2021.

Dalam surat edaran itu disampaikan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada tanggal 2 September 2021.

Baca Juga: CPNS dan PPPK Catat, Peserta UJian SKD Wajib Swab Tes PCR atau Rapid Antigen, Baca Info Selengkapnya Disini

Bagi Instansi Pusat yang yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

Pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS dan/atau Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 di titik lokasi BKN sebagaimana terlampir dalam surat ini.

Bagi titik lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri pembagian sesi mengikuti lampiran surat ini dan untuk lokasi ujian yang jumlah PC client sebanyak ≤ 100, maka penyelenggaraan seleksi dapat dilaksanakan paling banyak 4 (empat) sesi.

Baca Juga: BKN Jadwalkan SKD CPNS 2021 Berlangsung September, Simak Tanggal dan Syaratnya

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x