Wajib Swab atau Antigen, Berikut 9 Aturan Wajib dari BKN Untuk Peserta Ujian SKD CPNS 2021

- 23 Agustus 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK../BKN/
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK../BKN/ /


PORTAL SULUT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menetapkan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh peserta CPNS pada saat pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021.

Sebelumnya, BKN mengatakan bahwa jadwal ujian SKD CPNS 2021 masih menunggu persetujuan dari pihak BNPB.

Kemudian pada hari ini, melalui Surat BKN Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Baca Juga: BKN Tetapkan Jadwal, Lokasi dan Jumlah Sesi Ujian CPNS dan PPPK 2021, Cek di Sini Lokasimu!

Melalui surat tersebut, BKN menyampaikan protokol kesehatan yang wajib di ikuti oleh peserta CPNS yang akan mengikuti ujian SKD CPNS 2021.

Adapun protokol kesehatan yang wajib diikuti oleh peserta CPNS 2021 adalah sebagai berikut:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test
antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang
pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.

2. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar
(double masker.

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x