PORTAL SULUT – BKN resmi menetapkan jadwal dan lokasi serta jumlah sesi ujian SKD CPNS dan PPPK 2021, pada tanggal 23 Agustus 2021.
Lokasi ujian SKD CPNS dan PPPK 2021 ditetapkan di instansi pusat dan Instansi daerah di lokasi BKN pusat.
Kemudian jadwal ujian SKD CPNS dan PPPK 2021 akn dimulai pada tanggal 2 September 2021, dengan ketentuan dibagi menjadi 3 dan 4 sesi pelaksanaan ujian.
Baca Juga: 2 September 2021 SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Dimulai, Peserta Wajib PCR atau Antigen
Penetapan jadwal dan lokasi serta sesi ujian SKD CPNS dan PPPK 2021 berdasarkan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, nomor :B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021.
Selain jadwal dan lokasi ujian SKD, dalam surat rekomendasi tersebut tercantum sejumlah persyaratan wajib saat megikuti ujian SKD nanti.
Sejumlah persyaratan selain kartu ujian, kartu deklarasi sehat dan KTP, sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Mudah Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tanpa Harus Antre di Bank, Cek di Sini
- Melakukan swab test RT-PCR kurun waktu 24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam dengan hasil negatif, dan membawa hasil saat mengikuti ujian SKD.