CATAT! CPNS Wajib Tahu, Berikut Tata Tertib dan Sanksi Pelaksanaan Ujian SKD, Nomor 1, 4 dan 7 Fatal

- 18 Agustus 2021, 20:35 WIB
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK tahun 2021.
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK tahun 2021. /Instagram.com/bkngoidofficial

Selain tata tertib, peraturan BKN juga mengatur sanksi yang akan diberikan jika peserta melanggar tata tertib ujian SKD.

Adapun sanksi yang akan diberikan adalah:

1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

2. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 7 tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dan 9 dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Jika dilihat dari tata tertib dan sanksi yang akan diberikan, maka dipastikan tata tertib nomor 1, 4 dan 7 adalah yang paling fatal jika dilanggar.

Karena, peserta secara otomatis akan dinyatakan gugur. ***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah