Selain tata tertib, peraturan BKN juga mengatur sanksi yang akan diberikan jika peserta melanggar tata tertib ujian SKD.
Adapun sanksi yang akan diberikan adalah:
1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
2. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 7 tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dan 9 dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Jika dilihat dari tata tertib dan sanksi yang akan diberikan, maka dipastikan tata tertib nomor 1, 4 dan 7 adalah yang paling fatal jika dilanggar.
Karena, peserta secara otomatis akan dinyatakan gugur. ***