CATAT! CPNS Wajib Tahu, Berikut Tata Tertib dan Sanksi Pelaksanaan Ujian SKD, Nomor 1, 4 dan 7 Fatal

- 18 Agustus 2021, 20:35 WIB
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK tahun 2021.
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK tahun 2021. /Instagram.com/bkngoidofficial


PORTAL SULUT — Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tinggal beberapa hari lagi.

Sesuai jadwal yang telah diumumkan beberapa waktu lalu, SKD akan dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021.

Perlu diketahui, pada saat ujian SKD, peserta akan dibekali dengan tata tertib pelaksanaan ujian SKD.

Baca Juga: Doa Agar Tidak Gugup Saat Ujian SKD CPNS 2021

Peserta harus mengikuti tata tertib pelaksanaan ujian SKD CPNS.

Jika melanggar sanksi tentu peserta akan mendapat sanksi sesuai dengan yang telah diatur.

Hal itu dilakukan agar pelaksanaan ujian SKD dapat berjalan tertib dan aman.

Lantas apa saja tata tertib yang wajib diketahui oleh CPNS?

Berikut adalah tata tertib peserta ujian SKD yang dikutip Portalsulut.Pikiran-Rakyat.com pada peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021.

Tata tertib peserta ujian SKD:
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah