PORTAL SULUT - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau dikenal PPKM untuk seluruh wilayah Sulawesi Utara (Sulut).
Gubernur Sulut Olly Dondokambey selaku ketua satuan tugas penanganan covid-19, mengeluarkan surat edaran tentang berlanjutnya PPKM mulai 17 Agustus - 31 Agustus 2021.
Surat ini bertujuan kepada seluruh Bupati/Walikota tentang antisipasi peningkatan kasus covid-19 di provinsi Sulawesi Utara, berdasarkan instruksi Menteri dalam negeri nomor 31 tahun 2021.
Baca Juga: Luhut Hapus Angka Kematian Covid-19, Dipenuhi Komentar Netizen
Mengenai PPKM level 4 corona virus disease 2019 diwilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku dan Papua.
Dan juga instruksi Menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2021, tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran.
Beberapa point penting yang di tetapkan dalam surat edaran Gubernur Sulut tentang PPKM meliputi :
• Bupati/Walikota Menetapkan status kewaspadaan dan mengatur PPKM berdasarkan kriteria level assement covid-19 diwilayah kecamatan, Desa/kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat resiko penularan virus corona.
• Pelaksanaan Kegiatan Belaja Mengajar dilakukan secara daring.