CATAT! CPNS Wajib Tahu, Berikut Tata Tertib dan Sanksi Pelaksanaan Ujian SKD, Nomor 1, 4 dan 7 Fatal

- 18 Agustus 2021, 20:35 WIB
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK tahun 2021.
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK tahun 2021. /Instagram.com/bkngoidofficial


PORTAL SULUT — Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tinggal beberapa hari lagi.

Sesuai jadwal yang telah diumumkan beberapa waktu lalu, SKD akan dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021.

Perlu diketahui, pada saat ujian SKD, peserta akan dibekali dengan tata tertib pelaksanaan ujian SKD.

Baca Juga: Doa Agar Tidak Gugup Saat Ujian SKD CPNS 2021

Peserta harus mengikuti tata tertib pelaksanaan ujian SKD CPNS.

Jika melanggar sanksi tentu peserta akan mendapat sanksi sesuai dengan yang telah diatur.

Hal itu dilakukan agar pelaksanaan ujian SKD dapat berjalan tertib dan aman.

Lantas apa saja tata tertib yang wajib diketahui oleh CPNS?

Berikut adalah tata tertib peserta ujian SKD yang dikutip Portalsulut.Pikiran-Rakyat.com pada peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021.

Tata tertib peserta ujian SKD:
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

4. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

Baca Juga: CPNS: Ini Deretan Materi SKD, Bocoran Resmi dari BKN, Wajib Dibaca

6. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

7. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

8. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- Buku atau catatan lainnya;
- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
- Senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

9. Peserta dilarang:
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
- Merokok dalam ruangan seleksi.

10. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Selain tata tertib, peraturan BKN juga mengatur sanksi yang akan diberikan jika peserta melanggar tata tertib ujian SKD.

Adapun sanksi yang akan diberikan adalah:

1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

2. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 7 tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dan 9 dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Jika dilihat dari tata tertib dan sanksi yang akan diberikan, maka dipastikan tata tertib nomor 1, 4 dan 7 adalah yang paling fatal jika dilanggar.

Karena, peserta secara otomatis akan dinyatakan gugur. ***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah