Simak, Swab Antigen dan Isoman Syarat Jelang SKD CPNS 2021?

- 18 Agustus 2021, 19:41 WIB
Ilustrasi swab antigen. Peserta tes CPNS wajib membawa surat hasil antigen saat tes.
Ilustrasi swab antigen. Peserta tes CPNS wajib membawa surat hasil antigen saat tes. /ADWIT B PRAMONO/ANTARA FOTO

PORTAL SULUT - Menjelang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, ada beberapa persyaratan yang harus di ketahui peserta.

Sesuai jadwal Badan Kepegawaian Nasional (BKN),  pelaksanaan SKD CPNS 2021 akan berlangsung mulai tanggal 25 Agustus - 4 Oktober 2021

Para Peserta CPNS 2021 yang sudah dinyatakan lolos dalam hasil administrasi, agar sekiranya mempersiapkan diri menghadapi SKD nanti.

Baca Juga: Agar Lulus Tes SKD, Simak Bocoran Kisi-Kisi Soal CPNS 2021 dari BKN

Persiapan ini juga bukan hanya berlaku untuk peserta CPNS 2021 tetapi berlaku juga kepada seluruh PPPK Guru dan non guru.

Berbagai persiapan harus dilakukan CPNS dan PPPK, mulai dari pelajari soal materi yang akan di timbul dalam ujian seleksi nanti.

Kemudian, harus mengetahui juga tata tertib, larangan dan juga sanksi yang menjadi ketentuan dalam SKD CPNS 2021.

Berikut ini rangkuman menjelang SKD CPNS dan PPPK  yang dikutip Portal Sulut dari berbagai sumber.

CPNS 2021 perlu mengetahui materi dan jumlah soal SKD, berikut perincian yang disampaikan oleh BKN :

• Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal

• Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal

• Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal

Kemudian, untuk aturan yang akan dijalani peserta CPNS 2021 saat SKD dengan metode CAT meliputi :

Baca Juga: Ini Keuntungan Menjadi PPPK Guru Menurut Mendikbud Nadiem Makarim

1. Peserta wajib datang minimal enam puluh menit sebelum tes dimulai.

2. Pemberian pin untuk sistem CAT kepada peserta ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Peserta seleksi CPNS wajib membawa KTP Asli yang masih berlaku, atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku.
4. CPNS Wajib membawa kartu peserta seleksi

5. Kemudian, Kartu deklarasi sehat yang diisi dari akun SSCASN

6. Peserta harus sesuai foto yang ada dikartu peserta.

7. Peserta mengenakan pakaian rapih, sopan dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai kaos, celana jeans dan sandal)

Kemudian, untuk larangan bagi peserta CPNS 2021 dalam SKD nanti :

• Dilarang bertanya/berbicara dengan peserta selama seleksi berlangsung

• Dilarang menerima/memberikan sesuatu pada peserta lain tanpa seizin panitia.

• Dilarang keluar ruangan seleksi tanpa seizin panitia

• Dilarang membawa makan/minum kedalam ruangan

• Dilarang merokok didalam ruangan seleksi

• peserta CPNS dilarang membawa buku/catatan lainnya, kalkulator, kamera, gawai, jam tangan dan senjata api/tajam kedalam ruangan.

• peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk tes CAT.

Baca Juga: CPNS Tahun 2021: Benda Keramat Ini Wajib Ditinggalkan Peserta Pada Ujian SKD

Kemudian, untuk para CPNS 2021 dianjurkan menjalani isolasi mandiri dirumah atau isoman selama 14 hari sebelum SKD dilaksanakan.

Hal ini mengacu kepada Surat Edaran yang diterbitkan pada tanggal 17 Mei 2021.
Mohammad Ridwan selaku Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi ASN  menjelaskan BKN telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Lanjutnya, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan kepada wartawan Rabu 18 Agustus 2021, peserta CPNS dan PPPK akan diminta bawa surat hasil antigen masih berlaku.
Itu akan jadi persyaratan penting selain surat deklarasi sehat.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah mengumumkan terlebih dahulu bahwa peserta CPNS di Kementerian Pertahanan, wajib membawa hasil swab antigen pada saat pelaksanaan kegiatan SKD nanti.

Hasil swab antigen tersebut menjadi salah satu syarat peserta SKD CPNS sesuai dengan pengumuman nomor: PENG/ 4 /VIII/2021 tentang hasil penetapan keputusan masa sanggah seleksi administrasi CPNS Kemenhan.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan, Peserta CPNS 2021 Kemhan agar menunjukkan hasil Swab Antigen dengan keterangan non reaktif/reaktif, yang masih berlaku efektif 2 hari kepada panitia seleksi pada saat akan mengikuti ujian SKD berbasis CAT.

Jika tidak bisa menunjukan swab antigen, pihak pengamanan tidak akan memasukan peserta CPNS ke dalam lokasi SKD nanti.

BKN dan instansi-instansi tekait berupaya pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021 tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah