PORTAL SULUT - Beredar informasi jika guru tak mrngelola kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM) maka tunjangan tak akan dicairkan.
Bukan itu saja akan ada sanksi hingga penghentian kerja. Benarkah? simak jawabannya di sini
Beredar di medsos atau pesan berantai soal informasi terkait tunjangan yang tak akan diberikan jika tak mengerjakan pengelola di PMM.
Baca Juga: Lolos PPG Daljab 2024 Melalui Jalur Rekognisi, Ini Syaratnya dan Linknya
Guru dibingungkan dengan informasi soal sanksi yang akan didapatkan guru jika tak mengelola kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM).
"Apakah berita ini valid? Terutama poin guru honorer. Jika Guru tidak aktif mengelola kinerja di PMM maka:
1. Guru PNS :
A. TPG tidak dibayarkan
B. TUNSUS tidak dibayarkan
C. Tidak dipanggil PPG
D. Diberikan Pensiun dini jika 2 semester tidak aktif mengisi kinerja di PMM
2. Guru PPPK
A. Semua jenis tunjangan dihentikan
B. Tidak dipanggil PPG
C. Kontrak dihentikan jika dua semester tidak aktif mengelola kinerja di PMM.
Jika Honorer (Negeri):
A. Tunjangan dihentikan
B. Tidak terpanggil PPG
C. Diberhentikan dari sekolah jika 2 tahun tidak aktif mengelola kinerja di PMM.
Semoga jadi Pengingat," bunyi pesan berantai di medsos dan grup-grup WA.