Kapan Jadwal Pencairan Gaji 13 di Jawa Barat? Ada Kabar Gembira Soal Pencairan TPG Triwulan II 2024

- 1 Juni 2024, 08:55 WIB
Kapan Jadwal Pencairan Gaji 13 di Provinsi Jawa Barat? Ada Kabar Gembira Soal Pencairan TPG Triwulan II
Kapan Jadwal Pencairan Gaji 13 di Provinsi Jawa Barat? Ada Kabar Gembira Soal Pencairan TPG Triwulan II /freepik/syarifahbrit


PORTAL SULUT - Memasuki bulan Juni ini para guru PNS dan PPPK di Jawa Barat menunggu informasi pencairan gaji 13.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pencairan gaji 13 akan dimulai hari Senin 3 Juni 2024, mengingat 1 Juni 2024 adalah tanggal merah peringatan Hari Pancasila, bertepatan dengan hari Sabtu.

Baca Juga: SELAMAT Guru Kategori ini Dapat 2 Tunjangan Jelang Idul Adha Diluar TPG 2024, Ini Daftarnya

Gaji 13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun gaji 13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Khusus guru, dalam PP 14/2024 gaji 13 yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan,” disebutkan dalam PP tersebut.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah