CPNS Tahun 2021: Benda Keramat Ini Wajib Ditinggalkan Peserta Pada Ujian SKD

- 18 Agustus 2021, 18:03 WIB
Ilustrasi Pelaksanaan tes CPNS 2021
Ilustrasi Pelaksanaan tes CPNS 2021 /Twitter.com/@BKNgoid

PORTAL SULUT - Peserta CPNS tahun 2021, ada beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi pada saat pelaksanaan SKD nanti.

Pada pelaksanaan SKD CPNS Tahun 2021, peserta harus melepas semua aksesoris yang dipakai termasuk benda-benda yang berbau keramat.

Pelaksanaan ujian SKD CPNS Tahun 2021 dijadwalkan akan berlangsung 25 Agustus sampai 4 Oktober.

Baca Juga: Ingin Lulus Passing Grade CPNS 2021? Hindari 5 Hal Berikut ini, Nomor 3 Sangat Berpengaruh

Bagi Anda yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan mengikuti SKD CPNS 2021, wajib mengikuti beberapa aturan yang telah diterapkan.

Peserta yang tidak mengikuti aturan, dipastikan gugur SKD CPNS tahun 2021. Lantas, apa-apa saja aksesoris yang wajib dilepas saat pelaksanaan SKD?

Sambil menunggu pengumuman itu, alangkah baiknya kita menyimak waktu dan lokasi, serta pakaian yang akan dikenakan pada saat pelaksanaan SKD.

Semua perlengkapan atau aksesoris seperti sepatu, jam, gelang, ikat pinggang, kalung dan sebagainya termasuk benda keramat wajib dilepas oleh peserta SKD.

Sedangkan untuk pakaian yang wajib dipakai peserta SKD CPNS 2021, yakni laki-laki wajib memakai kameja putih tangan panjang atau pendek, Celana kain warna hitam yang tidak berbahan jeans, serta memakai sepatu.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x