PORTAL SULUT - Bagi pekerja yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 caranya mudah.
Pekerja bisa mendaftar sebagai penerima BSU hanya lewat Handphone.
Diketahui, BSU bagi pekerja tahun 2021 ini kembali dicairkan.
Baca Juga: CPNS Tahun 2021: Benda Keramat Ini Wajib Ditinggalkan Peserta Pada Ujian SKD
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memaparkan kriteria penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU).
Ida menyatakan bahwa terdapat beberapa perbedaan antara skema tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja.
"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Menaker Ida di Jakarta, Rabu 4 Agustus 2021
Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.
Untuk mengecek nama anda sebagai penerima BSU bisa langsung mengecek website https://bsu.kemnaker.go.id.