PORTAL SULUT - Guru dibingungkan dengan informasi soal sanksi yang akan didapatkan guru jika tak mengelola kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Beredar di medsos atau pesan berantai soal informasi terkait tunjangan yang tak akan diberikan jika tak mengerjakan pengelola di PMM.
"Apakah berita ini valid? Terutama poin guru honorer. Jika Guru tidak aktif mengelola kinerja di PMM maka
1. Guru PNS :
A. TPG tidak dibayarkan
B. TUNSUS tidak dibayarkan
C. Tidak dipanggil PPG
D. Diberikan Pensiun dini jika 2 semester tidak aktif mengisi kinerja di PMM
2. Guru PPPK
A. Semua jenis tunjangan dihentikan
B. Tidak dipanggil PPG
C. Kontrak dihentikan jika dua semester tidak aktif mengelola kinerja di PMM.
Jika Honorer (Negeri):
A. Tunjangan dihentikan
B. Tidak terpanggil PPG
C. Diberhentikan dari sekolah jika 2 tahun tidak aktif mengelola kinerja di PMM.
Baca Juga: Kapan Jadwal Pencairan Gaji 13 di Jawa Barat? Ada Kabar Gembira Soal Pencairan TPG Triwulan II 2024
Semoga jadi Pengingat," bunyi pesan berantai di medsos dan grup-grup WA.
Belum ada penjelasan resmi dari Kemendikbud soal informasi yang beredar diatas. Namun perlu diketahui, PMM sudah menjadi alat penting dalam perubahan pendidikan di Indonesia. Salah satu fitur utama platform merdeka mengajar adalah e-kinerja yang memungkinkan guru untuk mengisi data penilaian kinerja secara elektronik.
Sambil menunggu informasi selanjutnya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi berencana untuk mempertimbangkan nilai e-kinerja yang ada di PMM untuk menentukan penerima tunjangan guru.