Peserta CPNS dan PPPK 2021 Wajib Bawa 4 Dokumen Saat Tes, Salah Satu Harus Bayar

- 18 Agustus 2021, 13:44 WIB
Ilustrasi pelaksanaan SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK 2021.
Ilustrasi pelaksanaan SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK 2021. /Menpan.go.id./

Dalam pengumuman tersebut disebutkan, Peserta seleksi CPNS Kemhan agar membawa dan menunjukkan hasil Swab Antigen dengan keterangan non reaktif/reaktif, yang masih berlaku efektif 2 hari kepada panitia seleksi, pada saat akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.

Baca Juga: TERBARU! Peserta CPNS dan PPPK 2021 Wajib Bawa Surat Hasil Swab Antigen Saat Tes

Jika tidak membawa hasil swab antigen, pihak pengamanan tidak memperkenankan peserta untuk memasuki lokasi tes.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah