Dalam pengumuman tersebut disebutkan, Peserta seleksi CPNS Kemhan agar membawa dan menunjukkan hasil Swab Antigen dengan keterangan non reaktif/reaktif, yang masih berlaku efektif 2 hari kepada panitia seleksi, pada saat akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.
Baca Juga: TERBARU! Peserta CPNS dan PPPK 2021 Wajib Bawa Surat Hasil Swab Antigen Saat Tes
Jika tidak membawa hasil swab antigen, pihak pengamanan tidak memperkenankan peserta untuk memasuki lokasi tes.***