Catat! Batas 18 Agustus 2021 Masa Sanggah CPNS Kominfo 2021

- 18 Agustus 2021, 11:32 WIB
CPNS Kominfo
CPNS Kominfo /

PORTAL SULUT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Ketua Panitia Seleksi mengumumkan masa sanggah CPNS hanya berlangsung satu hari.

Sebelumnya, melalui surat edaran yang dikeluarkan kominfo bahwa terjadi perubahan status pada CPNS 2021 yang telah lulus berkas hasil administrasi menjadi TMS.

Kominfo menjelaskan, bahwa setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap pelamar CPNS yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), panitia seleksi menemukan beberapa ketidaksesuaian persyaratan yang dimiliki oleh beberapa pelamar.

Baca Juga: CPNS 2021, Jangan Panik Form Deklarasi Sehat Menghilang di Akun SSCASN, Begini Caranya Muncul Lagi

Kemudian, pelamar CPNS yang berubah status dari memenuhi syarat menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat melihat namanya di laman web https://bkn.go.id

Perlu diingat, CPNS tidak diperkenankan untuk memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.

Lanjutnya, Masa sanggah hanya dapat dilakukan selama 1 hari yaitu pada tanggal 18 Agustus 2021.

Pengumuman perubahan status Seleksi CPNS, merujuk pada pengumuman Ketua Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun Anggaran 2021 Nomor: 1020/KOMINFO/SJ/ KP.03.01/08/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Aparatur Sipil Negara Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2021.

Kemudian, untuk peserta CPNS yang menjadi TMS bisa mengajukan sanggah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x