Peserta CPNS dan PPPK 2021 Wajib Bawa 4 Dokumen Saat Tes, Salah Satu Harus Bayar

- 18 Agustus 2021, 13:44 WIB
Ilustrasi pelaksanaan SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK 2021.
Ilustrasi pelaksanaan SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK 2021. /Menpan.go.id./

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan pengumuman tentang penyesuaian jadwal tahapan seleksi CPNS nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2021.

Dalam pengumuman tersebut, BKN belum menyertakan waktu pelaksanaan SKD.

Dalam pengumuman tersebut hanya disebutkan tahapan pelaksanaan seleksi selanjutnya yakni SKD dan SKB akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19.

Baca Juga: 3.241 Pelamar CPNS Kementerian BUMN Lulus Seleksi Administrasi, Ini Daftar Nama-nama Pasca Masa Sanggah

Diketahui, sebelumnya surat hasil swab antigen tidak menjadi syarat. Tetapi dokumen itu akan dimasukkan dan menjadi bukti bagi peserta tes CPNS dan PPPK 2021 bebas Covid-19.

 “Pelamar akan diminta bawa surat hasil antigen masih berlaku. Itu akan jadi persyaratan penting selain surat Deklarasi Sehat,” terang Plt Kepala BKN Haria Wibisana kepada wartawan, Rabu 18 Agustus 2021.

Terkait dengan jadwal pelaksanaan tes CPNS dan PPPK 2021, Haria menyebut masih seperti semula, 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021.

Baca Juga: Ini Dia! Tips Bagi CPNS 2021 yang Baru Pertama Kali Ikut SKD

Sebelumnya Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengumumkan terlebih dahulu bawah peserta SKD CPNS di kementerian itu wajib membawa hasil swab antigen pada saat pelaksanaan kegiatan.

Hasil swab antigen tersebut menjadi salah satu syarat peserta SKD CPNS sesuai dengan pengumuman nomor: PENG/ 4 /VIII/2021 tentang hasil penetapan keputusan masa sanggah seleksi administrasi CPNS Kemenhan.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah