Peserta CPNS dan PPPK 2021 Wajib Bawa 4 Dokumen Saat Tes, Salah Satu Harus Bayar

- 18 Agustus 2021, 13:44 WIB
Ilustrasi pelaksanaan SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK 2021.
Ilustrasi pelaksanaan SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK 2021. /Menpan.go.id./

3.Kartu deklarasi sehat

 

4. Surat hasil swab antigen

 Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Ditutup? Cepat Daftarkan Diri Anda di Link Ini

Nah, dari 4 dokumen wajib dibawa ke lokasi ujian tersebut, surat hasil swab antigen peserta harus mengeluarkan uang hingga ratusan ribu rupiah untuk mendapatkannya.

Peserta harus datang ke fasilitas kesehatan atau klinik yang menyediakan layanan swab antigen. Dapat dipastikan tarif bisa diswab antigen harus bayar ratusan ribu.

Sedangkan kartu ujian dan Kartu Deklarasi sehat, peserta hanya akan mencetak melalui akun masing-masing di SSCASN.

SKD akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Penyelengaraan SKD harus mendapat persetujuan dari Tim Gugus Tugas Covid-19 di setiap daerah masing-masing instansi.

Baca Juga: Jangan Panik! Data ASN Tak Berubah di MySAPK?, Ternyata Gampang Solusinya

Jika mengacu pada jadwal sebelumnya, pelaksanaan SKD akan digelar pada 25 Agustus sampai dengan 4 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x