TERBARU! Peserta CPNS dan PPPK 2021 Wajib Bawa Surat Hasil Swab Antigen Saat Tes

- 18 Agustus 2021, 12:33 WIB
Ilustrasi swab antigen. Peserta tes CPNS wajib membawa surat hasil antigen saat tes.
Ilustrasi swab antigen. Peserta tes CPNS wajib membawa surat hasil antigen saat tes. /ADWIT B PRAMONO/ANTARA FOTO

PORTAL SULUT – Bagi seluruh peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021 ada kabar terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Saat mengikuti tes SKD untuk CPNS dan seleksi kompetensi untuk PPPK akan diwajibkan bawa surat hasil swab antigen yang masih berlaku.

BKN berupaya pelaksanaan tes CPNS dan PPPK 2021 tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Ini Alasan Kominfo RI Soal Perubahan Status Pelamar CPNS dari MS Menjadi TMS, Cek Disini!

Surat hasil swab antigen yang masih berlaku akan menjadi bukti peserta tes CPNS dan PPPK 2021 bebas Covid-19.

Selain itu, peserta tes CPNS dan PPPK 2021 juga harus membawa surat Deklarasi Sehat yang diiisi dan dicetak dari akun portal SSCASN.

“Pelamar akan diminta bawa surat hasil antigen masih berlaku. Itu akan jadi persyaratan penting selain surat Deklarasi Sehat,” terang Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada wartawan, Rabu 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Catat! Batas 18 Agustus 2021 Masa Sanggah CPNS Kominfo 2021

Terkait dengan jadwal pelaksanaan tes CPNS dan PPPK 2021, Bima Haria menyebut masih seperti semula, 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x