Peserta CPNS dan PPPK 2021 Wajib Bawa 4 Dokumen Saat Tes, Salah Satu Harus Bayar

- 18 Agustus 2021, 13:44 WIB
Ilustrasi pelaksanaan SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK 2021.
Ilustrasi pelaksanaan SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK 2021. /Menpan.go.id./

PORTAL SULUT – Pada saat tes SKD CPNS dan seleksi kompetensi untuk PPPK 2021, 4 dokumen wajib dibawa peserta ke lokasi tes.

Dokumen apa saja yang wajib itu, bisa di ihat secara lengkap di artikel ini.

Tetapi perlu diketahui peserta tes CPNS dan PPPK 2021, bahwa salah satu dari 4 dokumen tersebut harus bayar.

Baca Juga: Cek Jumlah Saingan Tiap Formasi CPNS 2021 di Kementerian BUMN, Ini Caranya

Pada saat peserta CPNS dan PPPK 2021 ke lokasi tes, panitia akan meminta 4 dokumen, di antaranya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

 

2. Kartu peserta ujian

 

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x