Berikut Daftar Barang yang Wajib dan Dilarang Dibawa Saat SKD CPNS 2021

- 17 Agustus 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi  Seleksi SKD CPNS 2021
Ilustrasi Seleksi SKD CPNS 2021 /BKN.go.id./

Peserta yang melanggar aturan-aturan diatas bisa diberikan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Baca Juga: BKN: 9 Persyaratan PNS Bisa Pindah Instansi, CPNS 2021 Perlu Simak

Sementara, yang harus dibawa oleh peserta saat pelaksaan seleksi SKD CPNS 2021 yakni dokumen seperti KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

Peserta juga diharuskan membawa Kartu Ujian Seleksi dan form deklarasi sehat. Kedua dokumen tersebut bisa diunduh di akun SSCASN masing-masing peserta.

Peserta yang tidak membawa dokumen tersebut, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Selain itu, terdapat juga beberapa tata tertiba yang harus dipatuhi peserta saat pelaksanaan SKD CPNS 2021.

Diantaranya, peserta tidak diperkenankan menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Peserta dilarang untuk bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung atau menerima dan memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.

Baca Juga: Terkini! Syarat Mutasi PNS dari BKN, PNS Wajib Tahu

Peserta juga tidak diperkenankan keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah