PORTAL SULUT – Bagi para peserta CPNS 2021 yang sudah dinyatakan lulus tes administrasi, selanjutnya akan masuk ke tahapan kedua yaitu tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK ini akan dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021.
Dalam Tes SKD, ada beberapa ketentuan harus diikuti oleh para peserta salah satunya cara berpakaian.
Baca Juga: Cek Persyaratan Pindah Instansi PNS, CPNS 2021 Wajib Tahu 8 Syarat Ini
Berikut tata cara berpakaian saat mengikut tes SKD CPNS 2021 yang dilansir Portalsulut.com dari akun Instagram @cpnsindonesia.id.
-Untuk Perempuan:
1. Kemeja putih. Boleh lengan panjang (bagi yang berhijab) ataupun lengan pendek
2. Celana atau rok panjang warna hitam dan bukan berbahan jeans
3. Sepatu warna hitam
4. Hijab berwarna hitam (bagi yang berhijab).
-Untuk Pria:
1. Kemeja putih lengan panjang atau pendek
2. Celana kain panjang berwarna hitam bukan berbahan jeans
3. Sepatu warna hitam.
Untuk penggunaan sepatu, panitia tidak mengharuskan para peserta untuk memakai sepatu berjenis Pantofel, yang penting sepatu dengan warna dominan hitam.
Baca Juga: PNS WAJIB BACA! Begini Syarat Pindah Instansi Resmi dari BKN
Aksesoris seperti jam, gelang, ikat pinggang, kalung, dan sebagainya juga akan diminta panitia untuk melepaskannya sebelum tes dimulai. Dan juga sebelum memasuki ruangan, panitia akan meminta para peserta untuk melepas sepatu terlebih dahulu.