BKN: 9 Persyaratan PNS Bisa Pindah Instansi, CPNS 2021 Perlu Simak

- 17 Agustus 2021, 18:56 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Media Jawa Timur PRMN/Tangkapan layar Website/bkdiklat.cirebonkota.go.id


PORTAL SULUT -  Dalam pekerjaan menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) , mengajukan pindah instansi diperbolehkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Banyak hal yang menjadi alasan para PNS untuk mengusulkan pindah tugas atau instansi.

Hal ini juga perlu dipahami oleh para pejuang CPNS 2021 yang sedang berjuang untuk memperoleh NIP.

Baca Juga: Terkini! Syarat Mutasi PNS dari BKN, PNS Wajib Tahu

Faktor keluarga menjadi salah satu alasan PNS untuk mengajukan pindah instansi. Ada juga beberapa alasan yang diajukan PNS terkait dengan pemindahan instansi.

BKN melalui instagram resminya @bkngoidofficial menjelaskan ada sembilan point yang harus dipenuhi PNS yang harus dipenuhi untuk mengajukan pindah instansi.

Tetapi sebelum itu, BKN menjelaskan beberapa point tentang prosedur mutasi PNS antar instansi, berikut perinciannya :

• Mutasi PNS dalam satu provinsi

• Mutasi PNS antar kabupaten/kota, antar provinsi dan provinsi

• Mutasi PNS dari Provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat, atau sebaliknya dan mutasi antar instansi pusat

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x