PORTAL SULUT – Mutasi PNS atau Mutasi Kepegawaian merupakan perubahan pada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), berupa pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, pemensiunan, perubahan susunan keluarga, dan lain sebagainya.
Mutasi PNS dibolehkan kepada orang yang berstatus PNS dan telah menjalani pengabdian sesuai surat pernyataan.
BKN melalui Instagram @bkngoidofficial menyampaikan informasi terkait syarat mutasi PNS pada Selasa, 17 Agustus 2021.
Baca Juga: Tata Cara Berpakaian Bagi Para Peserta CPNS saat Mengikuti Tes SKD CPNS 2021
“#SobatBKN, banyak di antara kalian yang sudah berstatus PNS dan sudah menjalani pengabdian sebagaimana surat pernyataan yang kalian buat, namun karena satu dan lain hal kalian ingin pindah instansi.
Kira-kira apa saja yang menjadi persyaratan pindah instansi? Mimin share kembali grafis terkait persyaratan pindah instansi”. tulisnya.
Persyaratan pindah intansi PNS yang dikutip dari unggahan @bkngoidofficial, antara lain:
1. Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap PNS yang akan di mutasi
2. Surat Permohonan mutase dari PNS yang bersangkutan