PORTAL SULUT — Pengajuan pindah instansi PNS disetiap instansi baik pusat atau daerah banyak terjadi.
Berbagai alasan yang diajukan oleh PNS untuk dapat pindah instansi atau tugas.
Paling sering alasan untuk pengajuan pindah tugas atau instansi adalah mengikuti suami.
Baca Juga: Ini Seragam Wajib Dipakai Peserta SKD CPNS 2021, Baca Juga Aksesoris yang Harus Dilepas
Selain itu, ada juga alasan-alasan lain yang digunakan oleh para PNS untuk mengajukan pindah instansi atau tugas.
Tahukah kamu? Sebelum pindah instansi, PNS harus memenuhi syarat wajib yang dikeluarkan oleh BKN.
Ini menjadi penting untuk dipahami oleh PNS bahkan CPNS yang saat ini sementara berjuang untuk memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).
Dilansir dari akun instagram @bkngoidofficial, adapun syarat wajib dari BKN adalah:
1. Dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi