PORTAL SULUT – BKN telah menetapkan tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2021.
Saat seleksi, terdapat sejumlah barang yang wajib dibawa dan juga dilarang saat pelaksanaan SKD CPNS 2021.
Jika peserta melanggar aturan pelaksanaan SKD CPNS 2021 tersebut, maka peserta dipastikan akan mendapatkan sanksi.
Baca Juga: Bohong di Form Deklarasi Sehat , Pelamar CPNS 2021 Bakal Dapat Sanksi Tegas
Tata tertib pelaksanaan seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 202I.
Dalam tata tertib tersebut, peserta diminta untuk berpakaian rapi, sopan dan mengunakan sepatu. Peserta dilarang menggunakan kaos, celana jeans dan sandal.
Dalam pelaksaan seleksi SKD CPNS 2021, peserta dilarang membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai atau gadget, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan hingga alat tulis.
Peserta juga sangat dilarang membawa senjata api atau senjata tajam serta sejenisnya.
Selain itu, membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi juga tidak diperkenankan. Termasuk merokok dalam ruangan seleksi.