Berikut Daftar Barang yang Wajib dan Dilarang Dibawa Saat SKD CPNS 2021

- 17 Agustus 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi  Seleksi SKD CPNS 2021
Ilustrasi Seleksi SKD CPNS 2021 /BKN.go.id./

PORTAL SULUT – BKN telah menetapkan tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2021.

Saat seleksi, terdapat sejumlah barang yang wajib dibawa dan juga dilarang saat pelaksanaan SKD CPNS 2021.

Jika peserta melanggar aturan pelaksanaan SKD CPNS 2021 tersebut, maka peserta dipastikan akan mendapatkan sanksi.

Baca Juga: Bohong di Form Deklarasi Sehat , Pelamar CPNS 2021 Bakal Dapat Sanksi Tegas

Tata tertib pelaksanaan seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 202I.

Dalam tata tertib tersebut, peserta diminta untuk berpakaian rapi, sopan dan mengunakan sepatu. Peserta dilarang menggunakan kaos, celana jeans dan sandal.

Dalam pelaksaan seleksi SKD CPNS 2021, peserta dilarang membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai atau gadget, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan hingga alat tulis.

Peserta juga sangat dilarang membawa senjata api atau senjata tajam serta sejenisnya.

Selain itu, membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi juga tidak diperkenankan. Termasuk merokok dalam ruangan seleksi.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x