Cek Persyaratan Pindah Instansi PNS, CPNS 2021 Wajib Tahu 8 Syarat Ini

- 17 Agustus 2021, 17:20 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Instagram.com/@bknofficial

PORTAL SULUT - Pengajuan pindah tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) sering kali terjadi disetiap daerah.

Nah, bagi CPNS 2021 wajib tahu jika ingin pindah tugas apa saja persyaratan pindah instansi PNS.

Sebelum pengajuan pindah tugas PNS, harus memenuhi persyaratan pindah instansi PNS dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: PNS WAJIB BACA! Begini Syarat Pindah Instansi Resmi dari BKN

Dikutip Portalsulut.com dari laman bkn.go.id terdapat 8 Syarat pindah tugas PNS:

1. Surat permohonan mutasi dari PNS

2. Surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki dan surat persetujuan mutasi dari PPK Instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.

3. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan PPPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

4. Usulan mutasi dari PPPK Instansi yang disampaikan ke BKN untuk mendapat pertimbangan teknis juga harus dilengkapi dengan dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap PNS yang akan dimutasi.

5. Salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x