Sujud Syukur, Double Tunjangan PPPK di Bulan Mei 2024, Ini Rinciannya

- 27 April 2024, 21:24 WIB
Ilustrasi PPPK 2024
Ilustrasi PPPK 2024 /Kemenag/

PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk PPPK. Di bulan Mei selain mendapatkan gaji, PPPK akan mendapatkan 2 tunjangan yang besarnya satu kali gaji.

Berikut rincian kenaikan gaji dari PPPK setelah diundangkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

- Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900;

- Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200;

- Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200;

- Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500;

- Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600;

- Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700;

- Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x