PORTAL SULUT – Dikabarkan bahwa di minggu ketiga April ini hampir semua pemerintah daerah sudah mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau biasa dikenal dengan sertifikasi guru.
Seperti diketahui Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada guru sebesar satu kali gaji pokok. Sebelum sampai pada penerima, penyaluran dana perlu melalui beberapa tahapan.
Hingga Jumat 26 April 2024 sudah lebih separo pemda mencairkan sertifikasi guru.
Baca Juga: Inilah Arah Rumah Pembawa Rezeki Berdasarkan Neptu Kelahiran Menurut Primbon Jawa
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, berikut ini adalah besaran tunjangan sertifikasi guru PNS.
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700