Ini Perbedaan Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK, Mana Yang Lebih Besar?

- 17 Agustus 2021, 10:56 WIB
Ilustrasi gaji dan tunjangan PNS dan PPPK
Ilustrasi gaji dan tunjangan PNS dan PPPK /Tangkapan layar Website/bkdiklat.cirebonkota.go.id

PORTAL SULUT – Selain dari status kepegawaian, PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dari gaji dan tunjangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut daftar gaji PNS:

Baca Juga: 180 Ribu Peserta Gagal Dalam SKD CPNS 2019, Apa Penyebabnya? CPNS 2021 Wajib tahu

  1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x