Ibu Punya Anak Balita Wajib Buat KIA, Ini Caranya

- 17 Agustus 2021, 12:34 WIB
KIA atau Kartu Identitas Anak
KIA atau Kartu Identitas Anak /Disdukcapil Kota Bandung

1. Umur 0 sampai 5 tahun, daftarkan di Dinas Dukcapil.

2. Membawa KK orang tua.

3. Kemudian, nantinya akan dibuatkan KIA beserta Akte kelahiran.

4. Berumur 5 tahun keatas wajib membawa foto anak.

5. Membawa KK dan KTP-el orang tua.

Semoga Informasi resmi dari dukcapil Kemendagri ini, bisa bermanfaat untuk para oran tua diseluruh Indonesia.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah