1. Umur 0 sampai 5 tahun, daftarkan di Dinas Dukcapil.
2. Membawa KK orang tua.
3. Kemudian, nantinya akan dibuatkan KIA beserta Akte kelahiran.
4. Berumur 5 tahun keatas wajib membawa foto anak.
5. Membawa KK dan KTP-el orang tua.
Semoga Informasi resmi dari dukcapil Kemendagri ini, bisa bermanfaat untuk para oran tua diseluruh Indonesia.***