PORTAL SULUT - Sebanyak 67 kepala daerah mendapatkan teguran dari Kementrian Dalam Negeri.
Akibatnya Kemendagri memblokir data administrasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN).
Pemberian sanksi ini dikarenakan 67 kepala daerah belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan netralitas ASN dalam pilkada.
Baca Juga: BLT UMKM atau BPUM: Ada yang Tutup Awal November. Ini 44 Link Pendaftaran Online
"Pemblokiran dilakukan karena kepala daerahnya, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pemda yang bersangkutan, belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga dalam rilis yang diterima di Jakarta, Minggu 2 November 2020 seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, dalam rilis tersebut Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memberi surat teguran kepada 67 kepala daerah tersebut pada tanggal 27 Oktober 2020.
Teguran kepada para kepala daerah, kata Tumpak, adalah tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
Baca Juga: Hore! PLN Beri Diskon Tagihan Listrik Diatas 900 VA. Ini Rinciannya
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling lambat 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Mendagri.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling lambat 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Mendagri.