PORTAL SULUT – Peserta seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 yang akan mengikuti tes SKD wajib membawa 3 kartu, apa saja 3 Dokumen tersebut?
Perlu diketahui setiap rangkaian seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021, ada berbagai persyaratan yang wajib dipenuhi agar peserta dapat lolos ke tahap selanjutnya.
Usai pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK Tahun 2021 akan lanjut ke tahap tes ujian SKD berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Baca Juga: Bohong di Form Deklarasi Sehat, Pelamar CPNS 2021 Siap-siap Dapat Ini Saat SKD
Sebelum melakukan tes SKD berbasis CAT, peserta akan dimintai 3 jenis dokumen yang merupakan persyaratan yakini:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu peserta ujian
3. Kartu deklarasi sehat
Perlu diketahui, kartu peserta ujian dan deklarasi sehat dapat kamu cetak pada portal SSCASN.