CPNS dan PPPK 2021: Peserta Tes SKD Wajib Membawa 3 Dokumen, Berikut Ini Cara Mencetaknya

- 17 Agustus 2021, 12:17 WIB
Dokumen yang harus dibawa saat tes SKD
Dokumen yang harus dibawa saat tes SKD /Pixabay/mohamed_hassan

PORTAL SULUT – Peserta seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 yang akan mengikuti tes SKD wajib membawa 3 kartu, apa saja 3 Dokumen tersebut?

Perlu diketahui setiap rangkaian seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021, ada berbagai persyaratan yang wajib dipenuhi agar peserta dapat lolos ke tahap selanjutnya.

Usai pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK Tahun 2021 akan lanjut ke tahap tes ujian SKD berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Baca Juga: Bohong di Form Deklarasi Sehat, Pelamar CPNS 2021 Siap-siap Dapat Ini Saat SKD

Sebelum melakukan tes SKD berbasis CAT, peserta akan dimintai 3 jenis dokumen yang merupakan persyaratan yakini:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu peserta ujian

3. Kartu deklarasi sehat

Perlu diketahui, kartu peserta ujian dan deklarasi sehat dapat kamu cetak pada portal SSCASN.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x