Baca Juga: PPPK Guru: Berapa Tahun Dikontrak? Setelah Itu Apakah Ikut Tes Lagi? Ini Kata BKN
4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.
BSU kepada guru honorer, tenaga kependidikan non PNS, dan pelaku seni budaya sebesar Rp1,8 juta kemungkinan besar disalurkan Kemendikbud pada September 2021 mendatang.
Baca Juga: Bocoran Passing Grade dan Teknis Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021
BSU diberikan Kemendikbud kepada tiga golongan tersebut yang terkena dampak pandemi Covid-19.***