Selain Guru Honorer, Golongan Ini Juga Dapat BSU RP1,8 Juta dari Kemendikbud, Cek Nama Anda

- 16 Agustus 2021, 15:16 WIB
BSU Rp1,8 juta akan disalurkan Kemendikbud kepada guru honorer, tenaga kependidikan non PNS dan pelaku seni budaya.
BSU Rp1,8 juta akan disalurkan Kemendikbud kepada guru honorer, tenaga kependidikan non PNS dan pelaku seni budaya. /Ahmad Fiqi Purba/Instagram.com/bank indonesia

PORTAL SULUT – Tahun 2021 ini Kemendikbud akan menyalurkan lagi Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp1,8 juta.

Tetapi penerima BSU Rp1,8 juta kali ini bukan hanya guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS.

Ada satu golongan lagi yang masuk penerima bantuan selain guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS.

Baca Juga: Kriteria Guru Honorer yang Tidak Dapat BSU RP1,8 Juta dari Kemendikbud Tahun 2021, Baca di Sini!

Golongan tersebut adalah pelaku seni budaya yang sesuai kriteria ditentukan oleh Kemendikbud.

Pemberian BSU Rp1,8 juta kepada pelaku seni budaya seperti disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim belum lama ini.

Menurut Mendikbud Nadiem Makarin, pemerintah telah menyiapkan anggaran dengan total Rp3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.

Baca Juga: Dana BSU Pekerja 2021 Rp1 Juta Diprioritaskan di Wilayah Tertentu, Apakah Anda Termasuk? Cek Disini

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Menteri Nadiem saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, jumlah anggaran disiapkan pemerintah melalui Kemendikbud untuk BSU tahun 2021 sebesar Rp3,7 trilun.

Ditargetkan 2 juta guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya akan mendapat bantuan masing-masing Rp1,8 juta tahun ini.

Beberapa syarat harus dipenuhi untuk dapat BSU Rp1,8 juta tersebut. Untuk guru honorer, jika belum terdaftar di info.gtk.kemdikbud.go.id maka harus ajukan atau mendaftar.

Baca Juga: Ingat ! Form Deklarasi Sehat CPNS 2021 Diisi 14 Hari Menjelang SKD, Ini Alasannya

Syarat menerima BSU guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS 2021 adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

 

Baca Juga: Sejarah Serta Isi Teks Proklamasi Kemerdekaan RI

 

Cara pengajuan BSU guru honorer dan guru non PNS:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

  • Pastikan menggunakan email yang aktif
  • Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
  • Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

 

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

 Baca Juga: PPPK Guru: Berapa Tahun Dikontrak? Setelah Itu Apakah Ikut Tes Lagi? Ini Kata BKN

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

 

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

 

BSU kepada guru honorer, tenaga kependidikan non PNS, dan pelaku seni budaya sebesar Rp1,8 juta kemungkinan besar disalurkan Kemendikbud pada September 2021 mendatang.

Baca Juga: Bocoran Passing Grade dan Teknis Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021

BSU diberikan Kemendikbud kepada tiga golongan tersebut yang terkena dampak pandemi Covid-19.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x