Selain Guru Honorer, Golongan Ini Juga Dapat BSU RP1,8 Juta dari Kemendikbud, Cek Nama Anda

- 16 Agustus 2021, 15:16 WIB
BSU Rp1,8 juta akan disalurkan Kemendikbud kepada guru honorer, tenaga kependidikan non PNS dan pelaku seni budaya.
BSU Rp1,8 juta akan disalurkan Kemendikbud kepada guru honorer, tenaga kependidikan non PNS dan pelaku seni budaya. /Ahmad Fiqi Purba/Instagram.com/bank indonesia

Seperti diketahui, jumlah anggaran disiapkan pemerintah melalui Kemendikbud untuk BSU tahun 2021 sebesar Rp3,7 trilun.

Ditargetkan 2 juta guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya akan mendapat bantuan masing-masing Rp1,8 juta tahun ini.

Beberapa syarat harus dipenuhi untuk dapat BSU Rp1,8 juta tersebut. Untuk guru honorer, jika belum terdaftar di info.gtk.kemdikbud.go.id maka harus ajukan atau mendaftar.

Baca Juga: Ingat ! Form Deklarasi Sehat CPNS 2021 Diisi 14 Hari Menjelang SKD, Ini Alasannya

Syarat menerima BSU guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS 2021 adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x