PORTAL SULUT - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru masuk masa sanggah.
Setelah masa sanggah dijawab, para guru honorer akan mengikuti tahapan tes kompetensi.
Dijadwal awal, tes akan dilaksanakan tanggal 23 hingga 29 Agustus 2021.
Baca Juga: JANGAN SALAH! 4 Dokumen Wajib Dibawa saat tes SKD dan Pakaian yang Harus Dipakai
Nah, untuk tahap pertama ini, hanya dua kelompok ini yang bisa ikut tes:
a Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
b Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.
Nah, jelang pelaksanaan tes, banyak guru yang menanyakan sistem kontrak PPPK 2021.
Apakah akan selamanya atau hanya dikontrak tiap tahun kemudian akan ikut tes lagi.
Dikutip dari bkn.go.id, kontrak kerja PPPK diatur sebagai berikut;