Batas Usia Masuk TK dan SD 2024, Umur 5 Tahun Bisa Asalkan...

- 5 Mei 2024, 20:26 WIB
/


PORTAL SULUT - Berikut ini batas usia masuk sekolah tingkat TK dan SD tahun 2024.

Pemerintah melalui Kemendikbud telah membuat aturan soal batas usia masuk bagi Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 tingkat Tk dan SD.

Ketentuan batas usia daftar PPDB telah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Baca Juga: PPG Daljab 2024, Ini Cara Lihat Menu LMS di PMM Lewat HP Sebelum 6 Mei 2024

Tidak hanya menjelaskan tentang aturan batas usia, Permendikbud Ristek juga mengatur tentang persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang, pemutakhiran data.

Aturan batas usia masuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK di PPDB 2024

Berikut persyaratan minimal usia calon peserta didik TK, SD, SMP, dan SMA/SMK yang akan mendaftar PPDB 2024.

1. Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:

Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A; dan

Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah