Pernah Terima Dua Bantuan Ini, Guru Honorer Jangan Harap Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud

- 15 Agustus 2021, 14:54 WIB
Ilustrasi BSU Guru Rp1,8 juta.
Ilustrasi BSU Guru Rp1,8 juta. /cair. Foto: ilustrasi/iNSulteng.com

PORTAL SULUT – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) rencananya menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS pada September 2021 mendatang.

Tetapi bagi guru honorer yang pernah terima dua bantuan dari pemerintah jangan harap dapat BSU Rp1,8 juta tersebut.

Syarat guru honorer dan tenaga kependidikan yang bisa menerima BSU Rp1,8 juta sudah sangat detail.

Baca Juga: Apakah Honorer Pernah Terima BLT Ketenagakerjaan Bisa Dapat BSU Rp1,8 Juta? Ini Penjelasan Lengkap Kemendikbud

Sebelum mengajukan diri atau mendaftar di info.gtk.kemdikbud.go.id dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sebaiknya pelajari syarat lengkap di bawah ini:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

 

  1. Harus Berstatus PTK non-PNS.

 

  1. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

 

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka? Siapkan Akun dan Cek Disini Jadwalnya!

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x