PORTAL SULUT – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) rencananya menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS pada September 2021 mendatang.
Tetapi bagi guru honorer yang pernah terima dua bantuan dari pemerintah jangan harap dapat BSU Rp1,8 juta tersebut.
Syarat guru honorer dan tenaga kependidikan yang bisa menerima BSU Rp1,8 juta sudah sangat detail.
Sebelum mengajukan diri atau mendaftar di info.gtk.kemdikbud.go.id dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sebaiknya pelajari syarat lengkap di bawah ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Harus Berstatus PTK non-PNS.
- Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka? Siapkan Akun dan Cek Disini Jadwalnya!